Laksma Hargianto Online

H. Hargianto: Restorative Justice Mewujudkan Keadilan Sosial

Padang, 17 Januari 2024 – Dalam rangka menggagas konsep keadilan sosial yang lebih konkret, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Agam menggelar Sosialisasi Program Restorative Justice di Guest House Ananda Lubuk Basung pada Senin (15/1). Acara ini dihadiri oleh warga Persyarikatan Muhammadiyah dan Aisyiyah, dengan H. Hargianto, seorang tokoh masyarakat dan Caleg DPRD Provinsi Sumbar, sebagai narasumber utama.

Dalam pemaparannya, H. Hargianto menekankan pentingnya Restorative Justice sebagai langkah nyata dalam mewujudkan gagasan keadilan sosial di masyarakat. Beliau menyampaikan bahwa konsep ini memberikan alternatif penyelesaian sengketa di luar ranah pengadilan, melibatkan komponen masyarakat termasuk lembaga adat.

“Restorative Justice bukan hanya sebagai solusi konflik, tetapi juga sebagai perwujudan konkrit dari gagasan keadilan sosial. Ini memungkinkan partisipasi aktif masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum mereka sendiri,” ungkap H. Hargianto.

Sebagai seorang Calon Legislatif DPRD Provinsi Sumbar yang maju dalam Dapil 3, H. Hargianto berkomitmen untuk memperjuangkan dukungan legislatif bagi program-program inovatif seperti Restorative Justice. “Sebagai wakil rakyat, saya akan berupaya agar program ini mendapatkan pengakuan dan dukungan yang lebih besar, sejalan dengan visi keadilan sosial yang kita idamkan bersama,” tambahnya.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Agam menyambut baik kontribusi dan dukungan H. Hargianto. Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Agam, Mursyidi, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk memperkenalkan Restorative Justice sebagai solusi konstruktif dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat.

“Kami berharap melalui kerja sama dengan tokoh seperti H. Hargianto, program Restorative Justice ini dapat terus dikembangkan dan diadopsi sebagai bagian integral dari upaya mewujudkan keadilan sosial di tingkat lokal dan provinsi,” ujar Mursyidi.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan lembaga adat, tokoh agama, dan aktivis masyarakat. Diskusi antar peserta menghasilkan berbagai ide konstruktif untuk memperkuat implementasi Restorative Justice di lingkungan yang lebih luas.

Sebagai penutup, H. Hargianto mengajak semua pihak terlibat untuk bersama-sama mendukung program Restorative Justice ini.

“Keadilan sosial bukanlah impian yang jauh, tetapi dapat diwujudkan melalui tindakan nyata. Restorative Justice memberikan kita kesempatan untuk merajut kembali keadilan yang inklusif dan berbasis masyarakat,” tutupnya.

https://hargianto.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*

%d bloggers like this: